Pasal 22 UU Pajak Penghasilan memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk menunjuk pemungut pajak. Dalam ketentuan tersebut, yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:
- bendahara pemerintah;
- badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
- wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Objek dan Tarif PPh Pasal 22
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 sebagai terakhir diubah dengan PMK 41 Tahun 2022 tentang pemungutan PPh 22, maka objek PPh Pasal 22 (withholding tax) dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Impor barang dan ekspor komoditas
- Pembelian oleh bendaharawan
- Pembelian oleh BUMN
- Penjualan hasil produksi
- Penjualan kendaraan bermotor
- Penjualan bahan bakar dan pelumas
- Pembelian bahan baku produksi
- Penjualan barang sangat mewah
Impor Barang dan Ekspor Komoditas Tertentu
Menurut UU PPN, impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. PPh Pasal 22 atas kegiatan impor dipungut oleh Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tarif PPh Pasal 22 impor dapat dibagi menjadi empat kelompok yaitu:
- 10% untuk barang tertentu
- 7,5% untuk barang tertentu
- 2,5% untuk barang tertentu
- 0,5% untuk kedelai, gandum, dan tepung terigu
Daftar barang impor yang dimaksud dapat dilihat pada Lampiran PMK Nomor 41 Tahun 2022.
Ekspor barang yang dilakukan oleh eksportir yang dapat dipungut PPh Pasal 22 yaitu berupa barang komoditas. Barang komoditas yang dimaksud adalah komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam. Pengenaan PPh Pasal 22 untuk ekspor komoditas dikecualikan jika eksportir adalah wajib pajak yang terikat dalam perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya. Tarif PPh Pasal 22 yang berlaku adalah sebesar 1,5%.
PPh Pasal 22 Ekspor Komoditas = 1,5% x Nilai Ekspor
Pembelian Barang oleh Bendaharawan
Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dipungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.
PPh Pasal 22 Bendaharawan = 1,5% x Harga Pembelian (Tidak Termasuk PPN)
PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh bendaharawan jika jumlah pembayaran tidak lebih dari Rp2.000.000. Baca artikel ulasan lengkap PPh Pasal 22 untuk bendaharawan.
Pembayaran atas Pembelian Barang untuk BUMN
Selain pembelian yang dilakukan bendaharawan, PPh Pasal 22 juga dikenakan untuk pembayaran atas pembelian barang dan bahan-bahan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk keperluan kegiatan usahanya. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pembelian oleh badan usaha dan BUMN yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan oleh Pemerintah, dan badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN.
PPh Pasal 22 Pembelian oleh BUMN = 1,5% x Harga Pembelian (Tidak Termasuk PPN)
Pembelian tidak dipungut PPh Pasal 22 sepanjang jumlah transaksi tidak lebih dari Rp10.000.000.
Penjualan Hasil Produksi kepada Distributor
PPh Pasal 22 dipungut atas penjualan hasil produksi kepada distributor yang bergerak dalam bidang usaha:
- industri semen, dengan tarif 0,25%;
- industri kertas, dengan tarif 0,1%;
- industri baja (industri hulu) dengan tarif 0,3%;
- industri otomotif, dengan tarif 0,45%; dan
- industri farmasi, dengan tarif 0,3%.
PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebesar dasar pengenaan PPN (DPP PPN).
Penjualan Kendaraan Bermotor
Selanjutnya, PPh Pasal 22 juga bisa dikenakan pada penjualan bermotor dalam negeri. Penjualan kendaraan bermotor yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah penjualan yang dilakukan oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor. Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor adalah sebesar 0,45%.
PPh Pasal 22 Penjualan Kendaraan Bermotor = 0,45% x DPP PPN
Penjualan Bahan Bakar dan Pelumas
PPh 22 dikenakan pada penjualan bahan bakar dan pelumas oleh produsen atau importir. Penjualan yang dimaksud adalah penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas. PPh yang dipungut bervariasi dari 0,25% sampai dengan 0,3% dari penjualan sesuai dengan jenis penjualan dan pihak pembeli. Berikut artikel lengkap yang membahas PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dan pelumas.
Pembelian Bahan Baku Produksi
PPh 22 dikenakan pada pembelian bahan baku keperluan industri atau ekspor. Bahan baku tersebut dapat berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
PPh Pasal 22 Bahan Baku Industri = 0,25% x Harga Pembelian (Tidak termasuk PPN)
Berikut adalah contoh penghitungan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan baku industri.
Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Selain PPnBM, penjualan barang sangat mewah yang dilakukan oleh wajib pajak badan juga merupakan objek PPh Pasal 22. Barang tergolong sangat mewah yang menjadi objek PPh 22 di antaranya pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi, Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya, rumah dan apartemen dengan ukuran tertentu, serta kendaraan bermotor dengan spesifikasi tertentu.
Tarif yang dikenakan adalah 1% (rumah, apartemen, kondominium dan sejenisnya) dan 5% (untuk barang mewah lainnya).
PPh Pasal 22 Penjualan Barang Mewah = 1% atau 5% x Harga Jual (Tidak termasuk PPN)
Anda dapat membaca artikel berikut ini yang membahas lebih lengkap terkait PPh Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah.
Saat Terutang PPh Pasal 22
Saat terutangnya PPh Pasal 22 dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pertama, PPh Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan dan tidak termasuk dalam pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22, Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor.
Kedua, PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh Bendahara Pemerintah dan KPA, bendahara pengeluaran dan pejabat penerbit Surat Perintah Membayar, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha oleh BUMN tertentu dan Bank BUMN, terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
Ketiga, PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi dan atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh ATPM, APM dan importir umum kendaraan bermotor terutang dan dipungut pada saat penjualan.
Keempat, PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas terutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).
Bukti Pemungutan PPh Pasal 22
Wajib pajak pemungut wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22. Bukti pemungutan dapat dibuat melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Selain itu, wajib pajak juga dapat menggunakan dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti pemungutan sepanjang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22
Berikut adalah tabel penjelasan batas waktu setor dan lapor PPh Pasal 22:
Pemungutan PPh Pasal 22 | Batas Setor | Batas Lapor |
---|---|---|
PPh Pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dengan bea masuk, PPN, dan PPnBM) | Saat penyelesaian dokumen PIB | – |
PPh Pasal 22 impor yang dipungut oleh DJBC | 1 hari kerja berikutnya | hari kerja terakhir minggu berikutnya |
PPh Pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan | hari yang saya dengan pembayaran atas penyerahan barang | 14 hari setelah masa pajak berakhir |
PPh Pasal 22 Migas dan PPh Pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu lainnya | tanggal 10 bulan berikutnya | tanggal 20 bulan berikutnya |